Kamis, 01 Oktober 2009

Kurikulum Pendidikan Pesantren

Perkembangan pendidikan Islam awalnya dirintis melalui pendidikan pesantren salafiah yang mengajarkan khusus orientasinya tentang pendidikan Islam. Namun, perkembangan terakhir pendidikan pesantren dituntut agar dapat menguasai ilmu-ilmu umum, sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke perguruan tinggi dan mampu berkompetensi di pemerintahan. Penerapan kurikulum pesantren dan madrasah dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu pesantren Salafiyah dan Khalifiyah. Pesantren Salafiyah (tradisional) menyelenggarakan pembelajaran kepada kompetensi mampu menguasai isi kitab tertentu yang telah ditetapkan secara berurutan. Sedangkan, pesantren khalifiyah (modern) menempuh sistem pendidikan satuan pendidikan formal, menggunakan kurikulum yang sama dengan kurikulum madrasah dan sekolahan (schooling system).

Pesantren modern dan madrasah mengajarkan pendidikan umum 70 persen dan 30 persen pendidikan agama Islam. Madrasah adalah sekolah umum plus agama Islam 7 jam dalam sepekan. Kini, lulusan madrasah tidak ada bedanya dengan sekolahan. Imbasnya bahwa para lulusan madrasah tidak dapat berharap banyak menjadi ulama, sebaliknya mereka yang lulusan sekolah umum pun minus pemahaman agama.

Pada pesantren tradisional mengajarkan kitab-kitab klasik, secara umum digolongkan kepada 8 kelompok: Nahu/syaraf, fikih, hadist, tafsir, tauhid, tasawuf dan etika, serta cabang-cabang lainnya seperti tarikh dan balaghah. Sedangkan, pada pesantren modern dan madrasah diajarkan ilmu-ilmu 'aqliyah, naqliyah, lisaniyah. Ilmu-ilmu 'aqliyah adalah ilmu yang bersumber dari asas pemikiran dan penelitian manusia seperti: ilmu pasti, biologi, fisika dan sebagainya, sedangkan ilmu-ilmu nagliyah adalah ilmu-ilmu yang bersumber dari Al Quran dan al-Hadits, seperti tafsir, hadis, fiqh, tauhid, dan sebagainya.

Adapun ilmu-ilmu lisaniyah ialah ilmu-ilmu bahasa seperti nahu, sharaf, mantiq, balaghah, 'arud, dan sebagainya. Dari dua sistem pendidikan pesantren tersebut, perlu perhatian kita tentang kelanjutannya sebagai tanggung jawab moral memperkuat (reinforcement) muatan silabus sistem pendidikan pesantren. Dalam hal ini perlu alternatif kelanjutan sistem pendidikan bagi generasi penerus memiliki nilai kompetensi pada pendidikan umum dan pendidikan agama.

Sistem pendidikan yang berkembang sekarang terkesan ada tiga tinjauan; Pertama, pada pesantren tradisional tidak memiliki silabus standar (terlalu longgar). Bagaimana mengukur standar kompetensi lulusan sebuah pesantren? Kedua, pada pesantren modern sistem pendidikan sama dengan pendidikan sekolahan. Ketiga, pada sekolah umum minus pendidikan agama. Menyikapi sistem pendidikan tersebut kiranya perlu perhatian sistem pendidikan masa depan yang mengombinasikan antara pendidikan agama dan umum tanpa dikotomi kurikulum. Hal ini merupakan realita bahwa pendidikan agama yang berorientasi kepada moral tak dapat dipisahkan dengan pemahaman keilmuan. Para lulusan diharapkan memiliki intelektual khas muslim, maka sistem pendidikan yang memadukan sistem pendidikan di atas perlu dicari solusi.
Bentuk BK3MP

Dalam rangka memberdayakan lulusan pesantren memiliki ilmu dunia dan akhirat maka pendidikan pesantren perlu memiliki standar kompetensi dan membentuk Badan Kajian Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pendidikan pesantren (BKP3MP). Badan ini bekerja mengevaluasi mutu pesantren dari berbagai standar, dan menentukan akreditasi—pesantren atau tempat pengajian—(misal, kriteria pesantren tingkat operasional satu, tingkat 2, dst). Dari sistem pendidikan yang ada saat ini kita perlu prihatin, mereka yang lulusan pesantren modern (madrasah) tidak dapat mencetak menjadi ulama.

Namun dari pendidikan pesantren salafiah pun masih memerlukan kajian dan tidak dapat berharap bayak ditinjau dari sistem belajarnya dan cakupan materi ajar. Karena tidak ada standar kurikulum dan pengawasan mutu—di bidang agama belum tentu dapat dijamin menjadi ulama, sebaliknya di bidang umum pun pengetahuannya sangat minim ada anggapan bahwa ilmu-ilmu keduniaan tidak terlalu penting karena tidak dibawa ke akhirat—kesan seperti ini kedengarannya eksklusif, namun inilah realita secara umum pada pesantren salafiah. Persoalan sistem pendidikan keislaman dalam kondisi sekarang perlu kajian ulang sistem pendidikan di pesantren dan pada sekolahan dalam standar ke-Aceh-an. Apakah masih dianggap tabu bila kita merombak kurikulum pesantren dengan sekolahan (50% umum dan 50% agama) sebagai daerah yang notabene-nya telah terpilih sebagai daerah peletak syariat Islam.

Menghadapi perkembangan dunia global yang semakin menentang di depan kita, di mana tantangan kompetensi pendidikan nasional dan daerah harus mampu menata sistem pendidikannya dengan pendidikan akhlak agar kemajuan global tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan pola pikir masyarakat dan tidak menyalahi dari sendi-sendi agama Islam sebagaimana umumnya dianut oleh bangsa Indonesia dan khususnya Aceh.

Bagi Aceh pendidikan merupakan tuntutan ganda dari pelaksanaan syariat Islam. Paradigma baru, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 (kini di Aceh berlaku UU Pemerintahan Aceh, red), telah mempertegas bahwa bidang pendidikan merupakan salah satu pilar keistimewaan Aceh menegaskan: “Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta menambah meteri muatan lokal sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan: “Pendidikan daerah pendidikan yang berakar pada ajaran Islam dan bersumber dari Al Quran dan Al-Hadist serta kebudayaan Aceh, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh”.

Jadi visi Pendidikan Aceh diformulasikan dalam jati diri yang khas, yaitu “Terwujudnya individu dan masyarakat madani yang Islami, cerdas, terampil dan sehat. Yang mampu mengembangkan potensi intelektual, emosional dan sosial seimbang dan harmonis, menjadi masyarakat yang memiliki wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, wawasan keunggulan dan wawasan masyarakat belajar, berakhlak karimah, mampu bersaing, memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, serta mampu memelihara dan mengembangkan budaya bangsa”.

Menyangkut fungsi pendidikan keislaman tentu mempunyai peran penting bagi kelangsungan kualitas SDM generasi Aceh. Secara ideal pendidikan Islam menyiapkan pendidikan yang punya kompetensi tinggi dalam penguasaan pengetahuan ke-ulama-an ilmu-ilmu keislaman dan sikap moral pengamalan agama sebagal konsekuensi logis dari perubahan perkembangan masa, tersedianya SDM ulama yang berpengetahuan ulama dan umara. Sebaliknya, ada umara yang berpengetahuan ulama.

Kompresi Internasional Pertama tentang Pendidikan Islam di Mekkah pada 1977 merumuskan tujuan pendidikan Islam sebagai berikut: "Pendidikan bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang .menyeluruh secara seimbang melalui latihan jiwa, intelek, diri manusia yang rasional; perasaan dan indera. Karena itu pendidikan harus mencakup pertumbuhan manusia dalam segala aspeknya: spiritual, intelektual, imajinatif, fisik, ilmiah, bahasa, baik secara individual maupun secara kolektif, dan mendorong semua aspek ini ke arah kebaikan dan mencapai kesempurnaan. Tujuan terakhir perwujudan dan kedudukan yang sempurna kepada Allah baik secara pribadi, komunitas, maupun seluruh umat manusia”.

Kerangka perwujudan fungsi idealnya untuk peningkatan kualitas SDM tersebut, sistem pendidikan Islam dan umum haruslah senantiasa mengorientasikan kepada menjawab kebutuhan perkembangan masa dan tantangan tinggi. Jika hal ini dijadikan suatu masukan bagi legislatif dan yudikatif, insya Allah Aceh bisa survive memperoleh Nanggroe yang baldlatun thaibatun warabbul ghafur.

Revitalisasi Pendidikan Kemanusiaan

Ketika sendi-sendi kehidupan bangsa ini digoyang oleh berbagai macam aksi kekerasan, kerusuhan, anarkhi, destruktif, bahkan telah terkontaminasi “virus” disintegrasi sosial, kesadaran nurani kita mulai tersentuh akan pentingnya makna pendidikan hakiki. Banyak kalangan mulai melihat bahwa model pendidikan yang tidak berbasiskan kemanusiaan akan berdampak pada munculnya potensi konflik, chaos, dan ketegangan di tengah-tengah masyarakat.

Secara jujur mesti diakui, selama bertahun-tahun, dunia pendidikan kita terpasung di persimpangan jalan; tersisih di antara ingar-bingar ambisi penguasa yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Pendidikan tidak diarahkan untuk memanusiakan manusia secara utuh lahir dan batin, tetapi lebih diorientasikan pada hal-hal yang bersifat materialistis, ekonomis, dan teknokratis, kering dari sentuhan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan budi pekerti. Pendidikan lebih mementingkan kecerdasan intelektual, akal, dan penalaran, tanpa diimbangi dengan intensifnya pengembangan kecerdasan hati, perasaan, dan emosi. Akibatnya, apresiasi out-put pendidikan terhadap keagungan nilai humanistik, keluhuran budi, dan budi nurani menjadi nihil. Mereka telah menjadi sosok pribadi yang telah kehilangan hati nurani dan perasaan, cenderung bar-bar, vandalistis, dan mau menang sendiri.

Yang lebih memprihatinkan, pendidikan dinilai hanya dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui berbagai polarisasi, indoktrinasi, sentralisasi, dan regulasi yang tidak memihak rakyat. Keluaran pendidikan tidak digembleng untuk mengabdi kepada rakyat, tetapi telah dipola dan dibentuk untuk mengabdi kepada kepentingan kekuasaan an-sich.

4060 potretdiri Revitalisasi Pendidikan KemanusiaanDalam konteks yang demikian itu, pendidikan kita setidaknya telah melahirkan manusia-manusia berkarakter oportunis, penjilat, hipokrit, hedonis, besar kepala, tanpa memiliki kecerdasan hati, emosi, dan nurani. Tidaklah mengherankan jika kasus-kasus yang merugikan negara, KKN, misalnya, justru sering melibatkan orang-orang berdasi yang secara formal berpendidikan tinggi. Ini artinya, secara implisit, model pendidikan kita selama ini setidaknya telah memiliki andil terhadap merajalelanya ulah KKN yang menyebabkan negara kita tergolong sebagai salah satu negara di dunia yang cukup tinggi tingkat korupsinya.

***

Sementara itu, model pendidikan yang lebih memacu kecerdasan otak ketimbang emosi dinilai juga telah menimbulkan masalah tersendiri di lapisan masyarakat akar-rumput. Pendidikan dasar dan menengah yang idealnya mampu menjadi basis penyemaian dan penyuburan nilai-nilai luhur baku dan hakiki kepada siswa didik, menjadi sangat tidak berdaya akibat tidak relevannya antara tuntutan kurikulum dan kondisi lokal.

Bobot kurikulum yang telah dikemas secara monolitis dan sentralistis telah menyebabkan nilai-nilai kearifan lokal tidak bisa berkembang. Para peserta didik “dipaksa” menerima cekokan materi dan pengetahuan kognitif yang sangat jauh dengan pengalaman dan kenyataan mereka sehari-hari. Akibatnya, mereka menjadi kehilangan ruang berkreasi, kemerdekaan berprakarsa, dan mengembangkan jatidirinya. Bahkan, bukan tidak mungkin mereka justru terjebak dalam atmosfer pendidikan yang kaku, membosankan, dan tanpa gairah. Suasana pendidikan yang kurang kondusif semacam itu jelas mengingkari makna dan hakikat pendidikan dalam memanusiakan manusia, membentuk manusia yang berpikir dan berjiwa merdeka, bebas dari tekanan dan paksaan.

Makna pendidikan yang hakiki merujuk pada sebuah kondisi yang mampu memberikan ruang kesadaran kepada peserta didik untuk mengembangkan jatidirinya melalui sebuah proses yang menyenangkan, terbuka, tidak terbelenggu dalam suasana monoton, kaku, dan menegangkan. Diakui atau tidak, pendidikan kita selama ini belum sanggup melahirkan generasi yang utuh jatidirinya. Mereka memang cerdas, tetapi kehilangan sikap jujur dan rendah hati. Mereka terampil, tetapi kurang menghargai sikap tenggang rasa dan toleransi. Imbasnya, nilai-nilai kesalehan, baik individu maupun sosial, menjadi sirna.

kekerasan2 Revitalisasi Pendidikan KemanusiaanAtmosfer pendidikan yang kurang kondusif semacam itu diperparah dengan situasi lingkungan yang serba permisif, apatis, dan masa bodoh. Pada sisi yang lain, institusi keluarga yang mestinya menjadi penanam nilai-nilai religi, kultural, dan kemanusiaan, dinilai juga telah tereduksi oleh berbagai kesibukan orang tua dalam memburu standar hidup dan gebyar materi. Persoalan pendidikan anak diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan formal.

Beranjak dari konteks ini, memang tidak berlebihan kalau ada yang menilai bahwa maraknya konflik horisontal di berbagai penjuru tanah air seperti yang pernah, bahkan sering kita saksikan, salah satu penyebabnya ialah gagalnya institusi pendidikan dalam menjalankan fungsinya sebagai pencetak generasi yang utuh lahir dan batin. Dunia pendidikan dinilai hanya sarat muatan kognitif, teoretis, dan penalaran, tanpa menyentuh aspek-aspek humaniora. Persoalan-persoalan moral dan budi pekerti menjadi luput dari perhatian. Lahan pendidikan humaniora dipersempit, bahkan dikepras, sedangkan muatan materi yang mengedepankan akal dan penalaran diberi bobot terlalu berlebihan.

Setelah era reformasi mulai menunjukkan titik terang dalam menguak tabir politik, ekonomi, dan hukum, sudah tiba saatnya untuk mengurai simpul dasar yang memasung tubuh pendidikan kita. Setidaknya, harus ada “kemauan politik” untuk melakukan revitalisasi pendidikan kemanusiaan, yakni pendidikan yang mampu melahirkan generasi yang tinggi tingkat apresiasinya terhadap sikap jujur, adil, demokratis, rendah hati, sederhana, dan kreatif.

Pengalaman selama bertahun-tahun telah memberikan pelajaran berharga bahwa pendidikan yang tidak berbasiskan kemanusiaan hanya akan melahirkan manusia yang cerdas dan terampil, tetapi kehilangan hati nurani dan perasaan. Ini artinya, revitalisasi pendidikan kemanusiaan semakin urgen dan relevan untuk diimplementasikan di tingkat praksis agar tidak terapung-apung dalam bentangan slogan, retorika, dan jargon belaka.

Sungguh terasa ironis kalau bangsa kita yang selama ini dokenal sebagai bangsa yang berperadaban tinggi, mengagungkan keluhuran budi, dan kesantunan berperilaku, akhirnya terjebak menjadi bangsa bar-bar, “kanibal”, dan pendendam, hanya lantaran pendidikan yang salah urus. Agaknya, sudah sangat mendesak dunia pendidikan kita disentuh oleh hal-hal yang bersifat humanistis dan religius
adang akbarudin HA